Beranda | Artikel
Hukum Membakar Rambut
Jumat, 6 Juli 2012

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pekerjaan saya pemangkas rambut, yang saya tanyakan apa hukumnya membakar rambut pelanggan-pelanggan saya, karena kalau saya kubur dalam tanah ga mungkin karena tiap hari terus bertambah. Jadi yang saya tanyakan berdosakah jika saya membakarnya? Karena kalau dibiarkan menumpuk juga akan mencemari lingkungan. Terima kasih.

Dari: Agus

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah,

Terkait bagian tubuh manusia yang terpotong, seperti rambut maupun yang lainnya, berdasarkan keterangan para ulama, dikubur lebih baik dari pada dibuang atau dibakar. Hanya saja, mengubur tidak wajib, sehingga jika ada orang yang tidak mengubur rambutnya, dia tidak berdosa.

Oleh karena itu, jika dalam keadaan tertentu kita kesulitan mengubur rambut, karena mungkin terlalu banyak atau pertimbangan lainnya, maka boleh dibuang di tempat sampah atau dibakar. Dan kami belum menjumpai adanya larangan untuk membuang rambut atau membakarnya. Atau bahkan dalam keadaan tertentu, membakar rambut itu lebih disarankan, dari pada rambut ini jatuh ke tangan orang yang belajar sihir atau ilmu perdukunan, atau diambil oleh orang yang akan dia manfaatkan untuk mengganggu orang lain.

Disadur dari Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 77504

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Hukum Selamatan Orang Meninggal Dalam Islam, Hukum Mewarnai Rambut Dalam Islam, Menikah Tanpa Restu Orang Tua, Cara Mengusir Genderuwo, Perbedaan Shalat Jamak Dan Qasar, Tindik Telinga

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/12001-hukum-membakar-rambut.html